Dia pun menekankan Bawaslu telah berkomunikasi dengan KPU jika akan melapor kepada DKPP. Menurutnya, KPU pun tidak masalah dengan aduan tersebut.
"Apakah teman-teman KPU (sudah tau?), oh sudah secara informal kami sudah kasih tau, khusus saya kasih tau teman-teman KPU, kepada Mas Hasyim khususnya 'Mas, iki wis bahasa Jawa, ini kita sudah nggak ketemu ini gimana caranya jadi tak adukan, ya wis', terus as Hawyim jawab 'dapat dipahami', ya sudah," jelasnya.
Meski begitu, Bagja mengatakan jika Bawaslu dan KPU tetap saling menghormati pendapat masing-masing. Bagja pun menyerahkan keputusan akhir kepada DKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya jangan kemudian adem ayem. Kita bertarung adu pendapat tapi tetap menghargai pendapat. Kami menghargai pendapat KPU dan KPU juga menghargai pendapat Bawaslu. Siapa pemutusnya ya kembali ke DKPP. Orang ketiga dalam hubungan, karena masing-masing ini memiliki pendapat," tuturnya.
Sebagai informasi, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP terkait akses Silon. Laporan itu dibuat pada Senin (7/8).
(amw/aud)