Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Aldi Taher bukan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini diputuskan berdasarkan hasil verifikasi KPU.
"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya dilansir Antara, Senin (7/8/2023) .
Dody menjelaskan sebelumnya Aldi Taher terdaftar di dua partai yakni Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta. Dalam peraturan disebutkan apabila terdapat status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap nama yang bersangkutan untuk memilih salah satu.
Dody menyebut setelah dipastikan, tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher. Namun terdapat dari Partai Perindo DPR RI.
"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, hingga kini PBB belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher. Nantinya KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," tambahnya.
Simak juga 'Saat Aldi Taher ke Deddy Corbuzier: Please, Buka Blokir Instagramnya, Bang!':