Partai Amanat Nasional (PAN) menyerahkan gugatan soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan. PAN menilai batas usia pencapresan bukanlah menjadi hal yang krusial, dibanding integritas hingga leadership.
Waketum PAN Viva Yoga menyebut awalnya batas usia dalam UU Pemilu sebelumnya adalah 35 tahun. Akan tetapi, ketentuan itu diubah menjadi 40 tahun pada UU nomor 7 tahun 2017.
"Awalnya, batas minimal usia capres/ cawapres adalah 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 (Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003) dan 2009 (Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008). Kemudian di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, batas minimal adalah 40 tahun, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 169 huruf q," kata Viva kepada wartawan, Minggu (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viva menyebut pada revisi UU Pemilu tahun 2017 itu, dia menjadi anggota pansus. Dia mengungkap alasan batasan usia itu dinaikkan menjadi 40 tahun.
"Saat itu saya sebagai anggota Pansus RUU Pemilu di DPR. Alasan mengapa menetapkan 40 tahun bahwa berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual, setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut," tutur dia.
"Menurut PAN, apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial. PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership," imbuhnya.
Viva kemudian menyinggung pemimpin di negara lain yang memiliki usia 35 tahun. Salah satunya Presiden Chile.
"Saat ini beberapa presiden dan Perdana Menteri di beberapa negara Eropa dan Amerika Latin ada yang berusia muda. Seperti Gabriel Boric yang menjadi Presiden Chile termuda di usia 35 tahun. Kemudian, pada 2019 di usia 34 tahun Sanna Marin menjadi Perdana Menteri Finlandia. Selain itu, Vjosa Osmani terpilih sebagai Presiden Kosovo pada usia 38 tahun," tutur dia.
Namun demikian, Viva menyebut PAN menyerahkan mengenai gugatan batas usia minimal capres-cawapres ini ke MK. Dia menyebut PAN akan menerima apapun keputusan MK.
"Jadi, silahkan MK untuk memutuskan tentang gugatan usia tersebut. Apapun keputusan MK, PAN akan menerima dan menjalankan sesuai Undang-undang," katanya.