Jawaban Jokowi Kala Gugatan soal Usia Cawapres Dikaitkan ke Gibran

Jawaban Jokowi Kala Gugatan soal Usia Cawapres Dikaitkan ke Gibran

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Agu 2023 08:32 WIB
Setiap 21 Juni, rakyat Indonesia memperingati hari ulang tahun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Tahun ini adalah ulang tahun ke-62 Jokowi.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Syarat Usia Capres-Cawapres Dinilai Bukan Urusan MK

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, serta pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, punya kesamaan yakni memandang urusan peraturan syarat usia capres-cawapres bukanlah domain MK.

"MK itu bukan lembaga legislatif. MK itu tugasnya betul-betul spesifik yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar," kata Bivitri Susanti, kepada detikcom, Jumat (4/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bivitri mendasarkan pandangannya pada Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Tugas MK bukanlah membuat peraturan perundang-undangan seperti menetapkan syarat usia capres-cawapres. Tugas membuat peraturan syarat minimal usia capres-cawapres justru merupakan tugas DPR dan pemerintah. Ini sudah diatur dalam Pasal 20 UUD 1945.

"Menurut saya, ini (gugatan terhadap syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu) bukan isu konstitusional," kata Bivitri.

ADVERTISEMENT

Titi Anggraini menjelaskan bahwa Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa syarat-syarat presiden dan wakil presiden diatur dalam undang-undang, bukan di UUD 1945 ini sendiri, jadi ini bukan isu terkait konstitusi UUD 1945.

"Masalah syarat usia capres-cawapres adalah masalah pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, bukan merupakan isu yang konstitusionalitasnya ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Titi.

MK sudah punya pengalaman lewat putusan MK Nomor 58/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 15/PUU-V/2007. MK menyebutkan bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional sebab, menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

"Jabatan usia bukanlah isu konstitusional dan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Itu eksplisit disebut MK dalam putusan 58/PUU-XVII/2019," kata Titi.


(rfs/rfs)



Hide Ads