Partai Garuda mengajukan gugatan terkait syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun. Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mempertanyakan kenapa hal tersebut diributkan, ia mengatakan tidak ada yang dilanggar.
"Kenapa diributkan? Apa masalahnya jika MK putuskan batas umur untuk menjadi Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 Tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda? Tidak ada kan? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada hal yang dilanggar," kata Teddy yang juga sebagai Jubir Partai Garuda, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan gugatan itu tidak hanya agar anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dapat mencalonkan diri sebagai Cawapres. Namun menurutnya siapapun bisa mengajukan diri sebagai cawapres apabila gugatan itu dikabulkan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang bilang gugatan ini sengaja dilakukan agar supaya Gibran Rakabuming, anak Presiden Jokowi bisa ikut dalam Pilpres 2024, karena umur Gibran saat ini sudah 35 Tahun. Kalau jawabannya iya, memangnya kenapa? Tidak ada masalah kan?" ujar Teddy.
"Ada yang bilang, kalau bukan anak Jokowi, tentu tidak akan ada gugatan ini," sambungnya.
Ia menyebut jika gugatan tersebut dikabulkan, akan ada peluang bagi anak muda untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara. Justru ia mempertanyakan pihak yang mempersoalkan gugatan tersebut.
"Memangnya kalau MK kabulkan, lalu hanya anak Jokowi saja yang boleh maju menjadi Cawapres? Tentu tidak, karena akan membuka peluang bagi generasi muda lainnya untuk memimpin Negeri ini. Sama seperti di beberapa negara-negara lain, banyak Presiden yang umurnya 35 dan dibawah 40 tahun," ujarnya.
"Kalau masih terus dipermasalahkan dan menuduh gugatan ini khusus untuk Gibran, ya jangan salahkan Gibran, tapi salahkan diri kalian sendiri, kenapa bapak kalian bukan Presiden," ujarnya.
Gugatan Umur Cawapres
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun. Pihak yang menggugat di antaranya Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, hingga dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berdasarkan jadwal yang dilansir MK, Selasa (1/8/2023), sidang itu akan digelar pukul 13.30 WIB. Agendanya mendengarkan keterangan DPR dan presiden. Siapa saja penggugatnya.
Selengkapnya halaman selanjutnya.
Perkara 55/PUU-XXI/2023
Pemohon:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dkk.
Perkara 51/PUU-XXI/2023
Pemohon:Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan'," demikian petitum permohonan.
Perkara 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
(yld/fjp)