Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilu 2024 tetap menggunakan metode pencoblosan. Hal itu, sama seperti dengan Pemilu 2019.
"Coblos, masih," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan Jumat (28/7/2023).
Hasyim menekankan jika saat pemungutan suara, masyarakat memilih dengan cara mencoblos, tidak mencotreng. Metode pencoblosan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 353 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: (a) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden," bunyi huruf a pasal 353 ayat 1.
Begitu pun sama dengan pencoblosan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih harus mencoblos di nomor, nama, atau gambar parpol.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan lebih dari 2.700 desain surat suara di Pemilu 2024. Selain surat suara, KPU juga akan kembali menggunakan kotak suara bahan karton untuk Pemilu 2024.
"Surat suara kan ragamnya juga banyak, karena daerah pemilihan kita untuk Pemilu 2024 mulai Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu lebih dari 2.700 dapil, sehingga desain surat suara juga lebih dari 2.700 desain," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (28/7).
Diketahui, dapil untuk DPR RI sebanyak 84, DPRD Provinsi 301 dan DPRD Kabupaten/Kota 2.325. Total keseluruhan dapil 2.710.
Hasyim mengatakan pemilih akan diberikan 5 jenis surat suara di TPS. Sebab itu, dia menyebut perlu ketepatan dalam mendesain surat suara.
"Itu kan harus ada ketepatan, ini surat suara untuk daerah mana, Pemilu jenis apa, termasuk formulir juga gitu," kata dia.
Simak juga 'KPU Tetapkan 204 Juta DPT Pemilu 2024':