Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik 125 anggota KPU dari 25 Kabupaten/Kota di lima provinsi hari ini. KPU mengatakan sempat ada anggota partai politik yang dinyatakan terpilih sebagai anggota KPU, tapi langsung dicoret usai ketahuan.
"Untuk di Manokwari Selatan itu terdapat yang terpilih pernah jadi caleg Pemilu 2019, kemudian yang di Tambrauw itu caleg juga 2019. Nah, belakangan yang di Sorong Selatan itu parpol dan namanya masuk dalam sipol, maka kemudian karena TMS KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Hasyim mengatakan nama-nama kader parpol itu awalnya telah ditetapkan sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota terpilih sesuai dengan hasil seleksi. Namun, mereka langsung dicoret usai KPU RI mengetahui kalau mereka adalah anggota parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat jadi anggota KPU itu bukan anggota parpol. KPU kan sedang menetapkan hasil seleksi dari timsel untuk beberapa provinsi di 25 kabupaten/kota di 5 provinsi, pengumuman sudah ditayangkan kemudian muncul lah tanggapan-tanggapan masyarakat," jelasnya.
"Orang-orang ini kan nggak jujur yang kita ganti, dirinya pernah jadi anggota partai atau masih jadi anggota partai, pernah jadi caleg tapi nggak pernah ngomong," imbuh Hasyim.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 935 Tahun 2023, nama Zul Fitra Wassahua yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi anggota KPU Manokwari Selatan digantikan oleh Emanuel Nuba. Kemudian, nama Yohanis Victor Baru digantikan oleh Septianus George Saa menjadi anggota KPU Kabupaten Tambrauw.
Sedangkan, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 967 Tahun 2023, nama Terianus Hubert yang sebelumnya terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan digantikan oleh Yulius Yarollo.
Simak juga 'Jelang Pemilu 2024, KPK Ajak Masyarakat Tolak 'Serangan Fajar'':