Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan partai politik peserta Pemilu 2024 boleh melakukan pergantian ketua umum. Namun, pergantian ketum di tengah tahapan Pemilu itu harus mendapatkan legalitas dari Kemenkumham.
"Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol, berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, gitu. Karena memang UU parpol menyatakan demikian," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
"Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itu lah yang legal," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham menuturkan usai mendapat legalitas pergantian Ketum, nantinya parpol wajib melaporkan kepada KPU. Selain itu, dia menyebut Kemenkumham pun akan menerbitkan pembaharuan dengan tembusan langsung kepada KPU.
"Jadi nanti setelah mendapat legalitas dalam hal ini keputusan Kemenkumham, maka partai yang bersangkutan segera menyampaikan kepada KPU," jelasnya.
Idham menyebut pergantian Ketum parpol itu tidak akan berdampak pada daftar caleg. Hal itu kata Idham, selama dokumen yang diajukan sah oleh kepengurusan yang sah.
"Ya selama dokumen pencalonan yang diajukan oleh kepengurusan yang sah maka dokumen itu sah. Dan ke depan apabila memang terjadi penggantian daftar calon, pemindahan calon ke dapil yang lainnya sesama pemilihan, maka itu juga sah selama memang dilakukan oleh kepengurusan yang sah," tuturnya.
Diketahui, baru-baru ini PKN telah menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub). Hasil dari Munaslub tersebut memilih Anas Urbaningrum sebagai ketua umum menggantikan I Gede Pasek Suardika.
Simak juga 'Jelang Pemilu 2024, KPK Ajak Masyarakat Tolak 'Serangan Fajar'':