"Kalau 2019, boleh kemana pun, tapi kan itu nanti tidak bisa mengurai kalau misalnya ada tertumpuk penggunaan hak pilih di TPS," sambungnya.
Formulir A saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah milih yang diterima dari petugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS mana. Sebab itu, kini pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Urus Pindah TPS Sampai H-7
Betty menuturkan pemilih yang sudah pindah milih tidak dapat kembali memilih di tempat asalnya. Proses pindah milih tersebut berlangsung sampai H-7 pemungutan suara atau 14 Februari 2024.
"Ketika si A sudah pindah milih, A sudah tidak bisa lagi pindah balik ke tempat asal," ujarnya.
Berikut keadaan tertentu pemilih dapat pindah milih:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(amw/aud)