Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mewanti-wanti KPU untuk tetap melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran bacaleg dengan serius. Perludem pun mengingatkan jika satu berkas pendaftaran tidak lengkap, maka bacaleg akan gugur.
"KPU menurut saya harus tetap konsisten untuk melakukan verifikasi kepada keterpenuhan syarat. Karena bagaimana pun satu syarat tidak dipenuhi, dia tidak memenuhi syarat apapun alasannya," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
"Ini yang harus dipastikan KPU bagaimana mereka memverifikasi syarat itu secara maksimal," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menekankan para bacaleg mau tidak mau harus memenuhi persyaratan. Dia berharap tidak terulang banyaknya bacaleg tak memenuhi syarat.
"Syarat mau tidak mau harus dipenuhi. Jangan lagi sampai mengulang, karena banyak yang tidak memenuhi syarat. Kemudian agar caleg-caleg partai itu tetap bisa ikut Pemilu, kemudian datanya dimanipulasi lagi seperti verifikasi partai," ujarnya.
Fadli mengatakan waktu perbaikan pun perlu diawasi dengan betul. Dia mewanti-wanti jangan menjadi lip service saja.
Lip service yang dimaksud Perludem ialah KPU menyatakan para bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi. Namun, pada masa proses verifikasi perbaikan, mereka semua dinyatakan memenuhi syarat tanpa benar-benar melengkapi semua persyaratan perbaikan.
Fadli berharap kejadian itu tidak terjadi kembali. Dia lantas berbicara kejadian tersebut pernah terjadi pada tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Ketika itu, KPU diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus dugaan manipulasi verifikasi parpol calon peserta Pemilu di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Dalam sidang DKPP, Majelis Hakim menyatakan sejumlah teradu terbukti bersalah melakukan manipulasi.
"Tidak memenuhi syarat diproses awal tapi diperbaikan jadi memenuhi syarat semuanya. Kan kita sudah lihat pengalaman itu di verifikasi partai, ya," ungkapnya.
Simak juga Video 'Pesan Komisi II DPR ke KPU-Bawaslu: Tak Rekrut Komisioner Transaksional':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.