Koalisi masyarakat untuk Pemilu menyoroti aturan kampanye di media sosial. Mereka mendorong KPU lebih berani membuat peraturan tentang kampanye lewat medsos.
"Penataan kampanye di media sosial harus dibuat dengan serius agar dapat menjawab persoalan kekinian, khususnya terkait maraknya disinformasi, hoax, ujaran kebencian, dan kabar bohong," ujar Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).
Adinda mendorong Bawaslu menyusun acuan kampanye di media sosial. Menurutnya hal tersebut penting dilakukan agar kampanye di media sosial memiliki batasan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adinda menyoroti partisipasi publik bagi lembaga penyelenggara Pemilu. Dia berharap KPU dan Bawaslu lebih memperjuangkan aspirasi publik di DPR.
"Partisipasi publik merupakan sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, pelibatan partisipasi publik seharusnya tidak hanya sekedar formalitas belaka. Dalam hal menjaring aspirasi dan pendapat publik, kami menuntut agar KPU dan Bawaslu memperjuangkan aspirasi dan komitmen publik di hadapan rapat dengan Komisi II DPR RI," ujarnya.
Adinda juga berharap KPU memasukkan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Sementara itu, Peneliti Perludem Nurul Amalia mengatakan akun media sosial tidak perlu dibatasi 20 akun. Menurut dia, sebaiknya hanya akun-akun resmi saja yang melakukan kampanye medsos.
"Harus diatur di PKPU bahwa dorong dong kampanye di medsos itu dilakukan saja sama akun-akun yang official supaya bisa lebih terlihat apa yang menjadi percakapan oleh parpol dan kandidat, dan nggak perlu juga dibatasi, sekarang kan dibatasi cuma 20," jelasnya.
Dia mengatakan banyak akun-akun tim kampanye yang dibuat oleh parpol. Namun, dia menyebut akun-akun tersebut tidak ada didaftar 20 akun.
"Ada 10 akun yang didaftarkan tapi sebetulnya banyak banget akun yang sebetulnya akun tim kampanye tapi tidak didaftarkan, karena memang yang didaftarkan cuma 10, dan sekarang 20 akun yang sama sekali tidak mengakurasikan apa yang ada," ucap dia.
Lihat juga Video 'Bawaslu Kembali Tegaskan Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang':