KPU menyebut dari hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI 2024 hanya 10,19% yang lolos dan memenuhi syarat. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap alasan 89,81% bacaleg lainnya belum lolos.
"Syaratnya kan macam-macam. Ada yang surat kesehatan, ada yang surat keterangan dari pengadilan," kata Hasyim usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).
Selain itu, lanjut Hasyim, masalah yang ada yakni terkait legalisir ijazah bacaleg. "Kebanyakan masalahnya macam, mulai syarat kesehatan hingga legalisir ijazah," ijazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim mengatakan, KPU masih memberi waktu perbaikan terhadap bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Waktu perbaikan itu dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Selanjutnya, dari 10 Juli sampai 6 Agustus, dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
Sebelumnya, KPU mengungkapkan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI 2024. Dari total 10.323 calon hanya 10,19 % atau 1.063 yang lolos atau memenuhi syarat.
"Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19% orang bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Idham mencatat ada 9 ribu bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ada juga bacaleg yang berdata ganda.
"Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Ada 300 bacaleg DPR RO yang ganda," ujarnya.
Simak juga 'Pesan Komisi II DPR ke KPU-Bawaslu: Tak Rekrut Komisioner Transaksional':