Menpan RB Cari Jalan Tengah Demi KPU Tak Kehilangan 7.551 Pegawai Honorer

Menpan RB Cari Jalan Tengah Demi KPU Tak Kehilangan 7.551 Pegawai Honorer

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 11:33 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Azwar Anas (Tangkapan Layar kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia).
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap terancam kehilangan tujuh ribu pegawainya karena ada program penghapusan tenaga honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mencari solusi.

"Jadi kita sedang cari solusi alternatif yang baik sebelum 28 November nanti. Akan ada keputusan untuk yang bisa menjembatani jalan tengah terkait dengan honorer, istilah yang baru ini P3K," kata Azwar Annas di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (22/6/2023)

Azwar berjanji akan ada jalan terbaik agar proses pemilu tidak terganggu. Azwar menyebut, solusi itu akan segera diumumkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah nanti ada solusi terbaik, terutama untuk teman-teman yang tengah mempersiapkan pemilu supaya berjalan dengan baik," katanya.

ADVERTISEMENT

KPU Terancam Kehilangan 7.000 Pegawai Honorer

KPU terancam kehilangan 7 ribu pegawainya akibat penghapusan tenaga honorer pada November mendatang. KPU berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk pemenuhan SDM.

"Jumlah Non-ASN sampai dengan 20 Juni 2023 di lingkungan Setjen KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 7.551 orang," kata Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, kepada wartawan, Selasa (20/6).

Penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Parsa mengatakan KPU terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait pemenuhan sumber daya manusia (SDM). Dia menyebut para tenaga honorer ini akan purnatugas pada 28 November 2023, jika tidak diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sehubungan dengan kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023, KPU terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan PPPK dan CPNS," ucapnya.

Simak juga 'Menpan RB Harap Libur Panjang Idul Adha Jadi Quality Time Bagi ASN':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)



Hide Ads