Bawaslu Dukung MK yang Minta Parpol Biarkan Praktik Politik Uang Dibubarkan

Bawaslu Dukung MK yang Minta Parpol Biarkan Praktik Politik Uang Dibubarkan

Eva Safitri - detikNews
Sabtu, 17 Jun 2023 08:16 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membubarkan partai yang membiarkan praktik politik uang. Bawaslu RI mendukung dan menilai hal itu sebagai bentuk peringatan partai politik.

"Terkait pernyataan MK tersebut, pada prinsip Bawaslu memaknainya sebagai bentuk peringatan kepada partai politik untuk lebih memaksimalkan komitmen partai politik dalam frame yang sama dalam mencegah berbagai bentuk praktik politik uang yang dapat merusak makna demokrasi," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Puadi menilai tidak mudah melakukan pengawasan terhadap seluruh caleg terkait politik uang. Namun, dia memastikan pihaknya terus berkomitmen menjaga kemurnian pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara bagi Bawaslu, mencegah dan menindak berbagai praktik politik uang dalam pemilu menjadi salah satu tugas pokok Bawaslu demi menjaga integritas pemilu. Memang tidak mudah untuk menjalankannya di tengah keterbatasan jangkauan pengawasan (cegah dan tindak) yang diperankan Bawaslu menurut undang-undang pemilu. Namun Bawaslu tetap dengan sumber daya yang dimiliki berkomitmen untuk terus menjaga kemurnian pemilu dari praktik politik uang," ujarnya.

Bawaslu kata Puadi mengedepankan sosialisasi terkait bahaya politik uang. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan politik uang.

ADVERTISEMENT

"Langkah yang akan dilakukan tetap dengan mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi dalam rangka meningkatkan literasi publik terhadap bahaya politik uang. Selain itu tetap melanjutkan tumbuh kembangnya partisipasi publik melalui pengawasan partisipatif, dimana masyarakat diajak untuk ikut aktif melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang. Selain itu, Bawaslu terus akan mendorong kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai stake holder pemilu dalam upaya penanganan pelanggaran politik uang," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membubarkan parpol yang membiarkan praktik politik uang. Hal itu dituangkan dalam pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Karena praktik politik uang potensial terjadi dalam semua sistem pemilihan umum maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan 3 (tiga) langkah konkret secara simultan," demikian pertimbangan putusan MK yang dikutip detikcom, Jumat (16/6/2023).

Langkah pertama mengurangi politik uang yaitu partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

"Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum," ucap MK.

Lihat juga Video: Pesan Komisi II DPR ke KPU-Bawaslu: Tak Rekrut Komisioner Transaksional

[Gambas:Video 20detik]



(eva/mae)



Hide Ads