Mereka yang Bahagia Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Mereka yang Bahagia Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 07:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka atau coblos caleg. Putusan ini merupakan kabar gembira bagi sejumlah pihak termasuk partai-partai di parlemen. Apa kata mereka?

Sidang putusan gugatan pemilu itu digelar MK, Kamis (15/6/2023). Sidang dihadiri 8 hakim dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.

Suara partai-partai di parlemen

Partai-partai di parlemen gembira dengan putusan MK tersebut. Mereka menilai apa yang diputuskan MK sudah menjadi harapan rakyat. Simak rangkumannya.

Sekjen PAN Eddy Soeparno menilai putusan MK tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, memilih langsung sudah menjadi hak masyarakat.

"Bagi PAN putusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia bahwa one man, one vote, one value. Dengan keputusan ini masyarakat bisa memilih langsung siapa yang dikehendakinya untuk duduk di lembaga legislatif," kata Eddy dalam keterangannya.

Eddy pun mengajak semua pihak untuk melanjutkan tahapan-tahapan pemilu. Dia berharap pemilu berjalan dengan aman dan lancar.

"Mari kita lanjutkan tahapan Pemilu 2024 ini. Semoga berjalan lancar dan partai politik bisa menjalankan tugasnya untuk menghadirkan kandidat-kandidat terbaik, dan masyarakat bisa berdaulat secara penuh memilih siapa yang dikehendakinya untuk menjadi anggota legislatif," tuturnya.

Senada dengan PAN, PKS menyebut putusan MK merupakan kemenangan bagi rakyat. PKS menilai MK telah menyelamatkan konstitusi.

"Keputusan MK ini adalah kemenangan untuk rakyat Indonesia. Sebagai benteng terakhir penjaga Konstitusi, MK telah mendengarkan aspirasi rakyat dan menyelamatkan demokrasi," kata Juru Bicara PKS Pipin Sopian saat dihubungi.

Pipin mengatakan keputusan itu adalah kabar baik untuk rakyat Indonesia. Dia menyebut keputusan MK dapat membuat kekuatan PKS dapat bekerja optimal.

"PKS menerima keputusan ini dengan suka cita. Keputusan MK ini akan membuat tiga kekuatan PKS optimal bekerja, yaitu, soliditas struktur, militansi kader, dan totalitas caleg," tuturnya.

Simak Video 'Kekhawatiran Denny Indrayana Terjawab Lewat Putusan MK':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikut

Begitu juga PPP yang mengaku bersyukur atas putusan MK tersebut. Putusan MK ini sesuai dengan harapan publik.

"Alhamdulillah, bersyukur. Ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat dan kedaulatan rakyat makin kuat," kata Sekjen PPP Arwani Thomafi kepada wartawan.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menambahkan putusan MK itu menutup spekulasi yang ada terkait sistem pemilu. Dia berharap penyelenggaraan pemilu bisa fokus.

"PPP menghormati putusan MK yang konsisten dalam penerapan sistem terbuka yang sudah diterapkan sejak pemilu 2009. Maka kini tak ada lagi spekulasi terkait sistem pemilu. Sehingga penyelenggara pemilu bisa lebih fokus tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem," ujarnya.

Sementara Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai putusan itu sudah tepat. Penolakan ini berarti bahwa sesuai UU Pemilu 2017, maka sistem pemilu proporsional terbuka, tetap akan berlaku pada Pemilu 2024 mendatang.

"Ini sebuah keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Airlangga dalam keterangannya.

Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil," ucapnya.

Waketum Gerindra Habiburokhman menyebut keputusan itu bukan hanya menolak sistem coblos gambar partai. Tetapi juga memperkuat sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

"Justru kalau melihat pertimbangan-pertimbangannya bukan hanya menolak permohonan pemohon tetapi justru memperkuat sistem pemilu proporsional terbuka ini," kata Habiburokhman saat dihubungi.

Habiburokhman mengatakan hakim juga menilai sistem pemilu tak perlu terlalu sering berubah dan mendadak. Dia juga menyebut MK menyatakan tidak ada relevansi antara politik uang dengan sistem pemilu.

"Misalnya tadi dalam pertimbangan disebut bahwa sistem pemilu tidak perlu terlalu sering berubah dan kalau mau berubah pun jangan terlalu mendadak. Lalu juga ada catatan tidak ada relevansi antara politik uang dengan pilihan sistem pemilu, tidak ada relevannya antara ancaman NKRI dengan sistem proporsional terbuka," katanya.

Di satu sisi, NasDem sudah meyakini keputusan ini sejak awal. Dia yakin sistem pemilu tidak akan berubah seiring tahapan pemilu 2024 yang mulai berjalan.

"Sejak awal kan kita sudah yakini ketika tahapan pemilu sudah berjalan, itu sangat tidak mungkinlah kemudian ada perubahan di tengah jalan kan," kata Waketum NasDem Ahmad Ali.

Kemudian Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai dengan adanya keputusan ini kewaspadaan pemilu telah selesai. Dia bersyukur dengan keputusan MK ini.

"Hari ini DPP PKB bersyukur menyambut baik dan berterima kasih atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak secara lengkap seluruh gugatan dari pihak-pihak menyangkut keinginan merubah sistem pemilu secara tertutup dalam pileg yang akan datang," kata Cak Imin dalam jumpa pers di DPP PKB, Jakarta Pusat.

"Teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY turut mengomentari putusan MK. SBY bersyukur MK telah mengambil keputusan tersebut.

"Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT & selamat serta terima kasih kepada MK yg telah mengambil keputusan yg jernih & benar. Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yg tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dgn harapan rakyat Indonesia," kata SBY di akun Twitter resminya.

Sementara, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY juga menyambut baik putusan MK. AHY menyebut keadilan berpihak kepada kedewasaan demokrasi.

"Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi," kata AHY dalam cuitan di Twitter.

Kemudian PDIP, satu-satunya partai yang mendukung proporsional tertutup menerima keputusan itu. PDIP tegak lurus dengan keputusan MK.

"Tanggapan PDIP terkait putusan MK yang menetapkan terkait dengan judicial review sistem pemilu yang diputuskan proporsional terbuka. Pertama kami menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers.

Hasto mengatakan pihaknya percaya dengan sikap kenegarawanan para hakim MK dalam mengambil keputusan. Di sisi lain, Hasto menyebut sejak awal, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

"Sejak awal PDIP percaya sikap kenegarawanan hakim MK mengambil keputusan terbaik, melihat seluruh dokumen otentik terkait amandemen UUD 1945 yang tadi jadi konsiderat MK mengambil keputusan. Kemudian kajian bersama atas sistem proporsional terbuka maupun tertutup yang keduanya sama-sama mengandung plus minum dalam pemilu," jelasnya.

(eva/isa)



Hide Ads