Sejumlah anggota DPR yang menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan sistem pemilu merasa gembira karena hakim mempertahankan sistem coblos caleg. Keputusan itu menguatkan sistem pemilu yang berjalan sesuai demokrasi RI.
"Kita mensyukuri bahwa apa yang diputuskan sesuai dengan harapan kita semua. Bahkan dengan beberapa catatan yang menurut kami justru merupakan penguatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka," kata Anggota DPR RI dari F-Gerindra Habiburokhman saat konferensi pers usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Perihal adanya disenting opinion, Habiburokhman menanggap itu sebuah kewajaran dalam praktik beracara di MK. Ia mengatakan tetap menghormati perbedaan pendapat setiap orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada disenting opinion, itu sebuah kelaziman dalam praktik beracara di MK. Kami menghormati," ujarnya.
Habiburokhman lantas sempat menyinggung Arteria Dahlan, Anggota DPR RI dari F-PDIP yang berada di sampingnya. Meski beda pendapat, ia menilai Arteria menunjukkan sikap loyalis dalam menuntut pemilu tertutup.
"Saya sedikit komentari Arteria, dia pemenang sejati dalam permasalahan ini. Beliau menunjukkan sekali, loyalis sekali menuntut proporsional tertutup. Tetapi usulan-usulan beliau atau perbaikan proporsional terbuka diakomodir oleh hakim MK," ujarnya.
Senada disampaikan anggota Komisi III DPR F-Golkar Supriansa. Dia juga bersyukur dengan putusan MK yang menolak sistem pemilu tertutup. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan rakyat memegang kendali kedaulatan negara untuk memilih wakilnya.
"Ini memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan rakyat lah yang akan menentukan nanti siap yang akan dipilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR provinsi, kabupaten, dan sampai pusat," ujarnya.
Supriansa menilai sistem pemilu terbuka jauh lebih baik dibandingkan sistem tertutup. "Bahwa sistem terbuka jauh lebih baik dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup karena memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih jalannya sendiri dan juga mendekatkan rakyat kepada pemilihnya," katanya.
Kemudian, anggota DPR F-PKS Habib Aboe Bakar Bakar Alhabsy juga senang dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan MK ini menandakan demokrasi di Indonesia masih hidup.
"Ternyata demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan. Saya yakin dan percaya nanti demokrasi akan terasa enjoy, gembira, dan terasa pesta," ujarnya.
Aboe pun sempat menyinggung PDIP. Ia mengatakan hasil sidang putusan MK ini membuat berbagai kubu partai gembira, termasuk PDIP.
"Ini pastinya sambutan gembira ada di kubu partai. Saya yakin PDIP, dia pun gembira," ujarnya.
Anggota DPR RI F-PDIP Arteria Dahlan mengatakan PDIP tetap menghormati putusan MK tersebut. Kalaupun tidak dikabulkan, Arteria mengatakan PDIP sudah siap dengan segala sistem pemilu terbuka.
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan MK ini, pastikan ini bagian daripada peradaban hukum dan pengayaan serta penguatan demokrasi. PDIP partai yang mana partai yang dewasa, kami tanpa putusan MK jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem Pemilu," ujarnya.
Simak Video 'Dissenting Opinion, Satu Hakim MK Usul Pemilu Terbuka Terbatas pada 2029':