Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proposional terbuka atau coblos caleg. Ketua DPP PKB Daniel Johan bersyukur atas putusan itu.
"Alhamdulillah, bravo MK," kata Daniel Johan saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Daniel mengatakan putusan itu menunjukkan MK lembaga yang independen. Rakyat, kata Daniel, merasa lega dengan putusan pemilu tetap coblos caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(MK) benar-benar menunjukkan lembaga yang independen dan profesional dan mampu menjaga marwah lembaga. Rakyat merasa lega dengan keputusan ini," tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan sistem sistem pemilu. Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.
Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.
"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.
Simak Video 'Dissenting Opinion, Satu Hakim MK Usul Pemilu Terbuka Terbatas pada 2029':