Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mencatat ada 10 bakal calon legislatif (bacaleg) yang daftar di partai yang berbeda. Hal itu dilihat dari tahapan verifikasi administrasi persyaratan bacaleg yang sedang dilakukan oleh KPU.
"Untuk dugaan kegandaan hingga saat ini kami masih menemukan 10 orang bacaleg yang diduga ganda," kata Ketua Plt KPU Pandeglang Ahmadi, Kamis (1/6/23).
Ahmadi mengungkapkan 10 bacaleg tercatat ikut mendaftarkan diri di Dapil Pandeglang dan juga di Dapil provinsi dengan partai yang berbeda. Namun ia belum bisa merinci dari partai mana sajah bacaleg ganda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia di parpol a dicalonkan, di parpol b dicalonkan, ada Dapil Pandeglang ada juga Dapil provinsi," ungkapnya.
Setelah selesai tahapan verifikasi administrasi Ahmadi mengatakan selanjutnya KPU akan melakukan pengumuman terkait adanya bacalah ganda ke partai politik dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang pada tanggal 24-25 Juni 2023. Ia mengatakan bacaleg tersebut harus memilih salah satu partai politik yang dia pilih.
"Nanti kita sampaikan ke parpol, nanti harus memilih salah satu. Jadi nanti dia harus mundur dari salah satu parpol," katanya.
Ahmadi mengatakan partai peserta pemilu diberikan waktu 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk memperbaiki terkait bacaleg ganda tersebut melalui silon.
"Dari masing-masing parpol itu kan nanti memperbaiki, baik dugaan ganda ataupun nanti pada saat kekurangan (administrasi) pencalonan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023," katanya.
(isa/isa)