Ketua Fraksi Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengingatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keputusan yang bijak terkait gugatan sistem Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Ibas merespons rumor yang dilontarkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana bahwa sistem Pemilu diubah menjadi coblos gambar partai atau proporsional tertutup.
"Saya pikir komitmen kita sama tidak hanya Partai Demokrat seluruh fraksi di parlemen hari ini mengingatkan kepada hakim-hakim MK yang mulia dan terhormat agar mereka dapat memutuskan yang terbaik untuk bangsanya yang bisa mengganti UU per hari ini, seperti yang diamanatkan UU salah satunya ya parlemen dan pemerintah," kata Ibas dalam konferensi pers 8 parpol tolak proporsional tertutup di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Ibas mengatakan MK tak bisa menciptakan norma baru. Dia mengatakan norma baru terkait sistem Pemilu bisa menimbulkan kegaduhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Open legal policy yang juga telah disampaikan oleh kawan-kawan juga merupakan suatu keniscayaan sehingga tidak bisa diciptakan norma baru yang kemudian dapat membuat kegaduhan lanjutan yang juga berimplikasi kepada proses teknis lapangan dan juga teknis persiapan-persiapan pemilu, yang juga bisa dirasakan kesulitan oleh parpol lainnya," tutur Ibas.
"Diskusi ini diskusi sudah hampir 4 bulan dan kami mendorong mengingatkan kepada hakim-hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya agar kita fokus agar bagaimana ke depan bisa menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang beretika yang jurdil, transparan," sambungnya.
Dia menilai rumor dari Denny Indrayana tak boleh diabaikan. Menurutnya, rumor itu menjadi pengingat untuk mengawasi proses persidangan di MK.
"Tentu rumor atau diskusi ini jangan dikesampingkan karena kalau tidak kami ingatkan terus menerus testimoni dari Prof Denny itu adalah pengingat supaya kita tidak tertidur di saat kita semua sedang berupaya berkompetisi secara sehat," papar Ibas.
"Kami mendukung sistem proporsional terbuka, kita tidak ingin mendapat calon anggota DPR RI seperti membeli kucing dalam karung, karena saya yakin wajah-wajah di depan kita ini wajah-wajah yang layak untuk dipilih yang juga diperkenalkan kembali perjuangan kita di masa yang akan datang," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
Dari mana informasi itu didapat Denny?
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Pun soal adanya dissenting opinion, Fajar menjawab serupa.
"Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga," ujar Fajar Laksono saat dihubungi terpisah.
(dwr/haf)