Selain itu, Idham menuturkan baik PBB maupun Perindo belum berkomunikasi dengan KPU terkait pendaftaran Aldi Taher. Idham menekankan jika bacaleg dilarang memiliki dua keanggotaan partai.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi secara resmi terkait pengunduran diri yang bersangkutan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keanggotaan parpol di tingkat nasional itu bersifat tunggal. Artinya, seorang warga negara itu tidak boleh memiliki dwi keanggotaan partai. Kecuali diatur oleh peraturan lainnya," sambung dia.
Idham menjelaskan jika Aldi Taher terbukti telah mengundurkan diri dari PBB, maka status pencalonannya akan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Dia menyebut saat ini KPU masih dalam tahap verifikasi administrasi dan analisis kegandaan daftar bacaleg.
"Apabila berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ada persyaratan dokumen pencalonan bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan, misalnya yang bersangkutan itu statusnya mengundurkan diri dari keanggotaan partai, maka nanti status pencalonan yang bersangkutan di partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat," tuturnya.
(rfs/tor)