Ancang-ancang KPU Cegah Duit Digital Dipakai Jadi Dana Kampanye Ilegal

Ancang-ancang KPU Cegah Duit Digital Dipakai Jadi Dana Kampanye Ilegal

Brigitta Belia - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2023 23:01 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Gedung KPU. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

KPU Kuatkan Sidakam

Lebih lanjut, Idham menerangkan Sidakam merupakan alat yang digunakan KPU untuk menjamin transparansi RKDK peserta pemilu. Idham mengatakan hal tersebut penting karena RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.

"Ini penting karena RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota legislatif," ucap Idham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peserta pemilu menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan," lanjutnya.

Idham menuturkan KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang, dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

"KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang itu," imbuhnya.

Sidakam ini, lanjut Idham, akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang. "InsyaAllah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (rancangan PKPU) yang belum diundangkan."


(fca/fca)



Hide Ads