KPU Matangkan Sidakam, Sistem Pemantau Transparansi Dana Kampanye Parpol

KPU Matangkan Sidakam, Sistem Pemantau Transparansi Dana Kampanye Parpol

Brigitta Belia - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2023 15:42 WIB
Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Idham Holik. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut pihaknya hampir selesai menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Idham mengatakan Sidakam akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang.

"InshaAllah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (rancangan PKPU) yang belum diundangkan," kata Idham dalam acara Uji Publik KPU di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan Sidakam merupakan alat yang digunakan KPU untuk menjamin transparansi rekening khusus dana kampanye (RKDK) peserta pemilu. Idham mengatakan hal tersebut penting karena RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini penting karna RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota legislatif," ujarnya.

"Peserta pemilu menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang, dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang itu," imbuhnya.

Simak juga '18 Parpol Daftarkan Bacaleg, KPU Mulai Verifikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/taa)



Hide Ads