KPU Bakal Atur Sumbangan Dana Kampanye Berbentuk Uang Elektronik

KPU Bakal Atur Sumbangan Dana Kampanye Berbentuk Uang Elektronik

Brigitta Belia - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2023 13:28 WIB
Acara KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023). (Brigitta/detikcom)
Foto: Acara KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023). (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik yang tak memerlukan rekening bank. Aturan itu akan dimuat dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam Uji Publik KPU, Sabtu (27/5/2023).

Idham mengatakan pengawasan penggunaan uang elektronik bukan hal yang mudah. Dia mengatakan transaksi menggunakan uang elektronik bisa dilakukan tanpa rekening bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya," ujarnya.

Idham menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik. Dia mengatakan hal serupa juga akan dilakukan terhadap sumbangan dalam bentuk uang elektronik.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," pungkas Idham.

Sebelumnya, KPU menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan PKPU hari ini. Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan uji publik dari rancangan PKPU ini akan ditindaklanjuti dalam rapat bersama Komisi II DPR pada pekan depan.

Untuk diketahui rancangan PKPU yang diuji publik hari ini yakni Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum; Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Simak juga 'Saat Sederet Fakta Kader NasDem Sawer Duit di Kantor KPU Berujung Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Hide Ads