Menanti KPU soal Pencalegan Dedi Mulyadi di Antara Golkar dan Gerindra

Menanti KPU soal Pencalegan Dedi Mulyadi di Antara Golkar dan Gerindra

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 08:01 WIB
Politikus Golkar Dedi Mulyadi
Politikus Dedi Mulyadi. (Dok. Istimewa)

Langkah KPU

Sudah diketahui, Dedi Mulyadi maju di Pileg 2024 dari Gerindra namun masih didaftarkan bacaleg oleh Golkar ke KPU. KPU memastikan akan mengecek kegandaan dari para bacaleg dalam proses verifikasi administrasi.

"Pada tanggal 15 Mei-23 Juni 2023 adalah sub tahapan di mana KPU RI melakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (15/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait Dedi Mulyadi, Idham menekankan Peraturan KPU (PKPU) melarang partai politik mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda. Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham.

ADVERTISEMENT

"Di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik peserta pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) dapil," lanjut dia.

Masih soal Dedi Mulyadi, Idham menjelaskan apabila seorang bacaleg hendak maju di pileg dengan kendaraan parpol yang berbeda, wajib menyerahkan pengunduran diri kepada parpol lamanya.

"Selanjutnya bagi bakal calon petahana wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Idham.

Berikut bunyi Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023:

Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.

Idham menuturkan hal ini juga diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 2 Tahun 2011.

Berikut bunyi Pasal 16 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 2 Tahun 2011:

Pasal 16

Ayat 1
Anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.


(rfs/rfs)



Hide Ads