Bawaslu Kaji Rencana KPU soal Penghitungan Suara Pemilu 2 Panel

Bawaslu Kaji Rencana KPU soal Penghitungan Suara Pemilu 2 Panel

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 20:14 WIB
Komisioner Bawaslu Totok Hariyono
Komisioner Bawaslu Totok Hariyono (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang model baru penghitungan suara Pemilu 2024 dengan dua panel. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji usulan tersebut.

"ini yang sedang kita diskusikan nanti dengan kawan-kawan KPU. Secara konsep secara ide, ini cerdas ini. Cuman apakah accept untuk pengawas ini ya, itu memang problem di kita. Kenapa, kenapa kok UU hanya mensyaratkan satu pengawas? Kalau itu, berarti kita merubah UU dong. Ini nanti akan kita diskusikan," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Selain itu, Bawaslu juga sedang mendiskusikan penambahan pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPR ketika rapat dengar pendapat (RDP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita coba diskusikan juga ini, karena itu menyangkut keuangan negara. probelmnya juga banyak. Nanti di RDP juga di komisi II, kita sampaikan juga," kata dia.

Sebelumnya, KPU tengah merancang model baru penghitungan suara Pemilu 2024. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah tragedi meninggalnya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terulang.

ADVERTISEMENT

"Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, yang di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/5).

Nantinya, pada Pemilu 2024, penghitungan suara akan dilakukan dua panel. KPU akan membagi anggota KPPS menjadi dua tim.

"Panel A, itu untuk menghitung hasil perolehan suara Pemilu presiden dan wakil presiden, dan Pemilu anggota DPD RI. Dan Panel B itu diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara Pemilu anggota DPR RI, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," katanya.

Idham mengatakan formulir penghitungan suara akan dibuat lebih sederhana. Dia mengatakan hal itu untuk memudahkan tugas KPPS.

Hal tersebut sebagai upaya-upaya yang dilakukan tersebut agar tragedi meninggalnya ratusan KPPS tidak terulang kembali di Pemilu 2024. Diketahui, pada Pemilu 2019, ada 722 KPPS meninggal dunia akibat kelelahan saat penghitungan suara.

"Kami juga berencana akan menggunakan aplikasi Sirekap, sistem informasi rekapitulasi. Sirekap ini digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan sementara pemilu di TPS," ujarnya.

Simak juga 'Kumpulkan Ketum Parpol, Jokowi: Itu Bukan Cawe-cawe':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)



Hide Ads