Balasan Menusuk Demokrat ke Anas Urbaningrum soal Tak Mati Membusuk

Balasan Menusuk Demokrat ke Anas Urbaningrum soal Tak Mati Membusuk

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 07:11 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyapa pendukungnya saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Detik-detik Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin (Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Balasan Menohok Demokrat

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyebut akhir-akhir ini sedang musim orang meminta maaf. "Lagi musim maaf," kata Andi Arief saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Perihal Anas Urbaningrum yang mengungkit skenario besar agar dirinya 'selesai' di Sukamiskin, Andi Arief mengaku tidak paham dengan pernyataan tersebut. "Aku ra mudeng," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Bapilu juga turut merespons satire maaf di pidato Anas. Dia menilai hal itu tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat ataupun SBY.

"Kami tak ingin menanggapi karena apa yang Mas Anas sampaikan tak ada kaitan sama sekali dengan Partai Demokrat dan Pak SBY," tutur Kamhar.

ADVERTISEMENT

"Perkara yang menerpa Mas Anas dulu bukan vis a vis dengan kekuasaan, Mas Anas sendiri pada masa itu adalah bagian dari kekuasaan," sambungnya.

Menurut Kamhar perkara Anas merupakan persoalan pribadi dengan KPK. Bukan persoalan di ranah hukum dan politik.

"Perkara Mas Anas berhadap-hadapannya dengan KPK. Jadi masalahnya persoalan hukum bukan persoalan politik," ujarnya.

Meski demikian, Demokrat menghormati langkah Anas untuk memperjuangkan keadilan. Menurutnya jika tak merasa adil bisa menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan.

"Kami hormati sikapnya untuk memperjuangkan keadilan, itu hak beliau. Jika dalam proses hukum atau putusan hukuman yang dijatuhkan atasnya dianggap tidak sesuai atau mencederai keadilan, ada mekanisme hukum untuk itu. Silakan ditempuh untuk mendapatkan keadilan," imbuh Kamhar.


(eva/fas)



Hide Ads