Dirjen Kemendagri Sindir Putusan Partai Prima: Nanti PN Perikanan Bisa Juga

Dirjen Kemendagri Sindir Putusan Partai Prima: Nanti PN Perikanan Bisa Juga

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 16:02 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. (dok. istimewa)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons putusan terhadap Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dirjen Politik dan dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengaku gelisah dengan putusan tersebut yang bisa berdampak penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai Prima.

Hal ini disampaikan Bahtiar dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

"Prinsipnya kita pemerintah menghormati sungguh-sungguh upaya dan segala proses hukum yang berlangsung. Tapi saya salah satu dari ketua tim pemerintah waktu membentuk UU pemilu agak gelisah juga melihat proses ini," kata Bahtiar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahtiar mengatakan proses keputusan terhadap Partai Prima akan berdampak pada tahapan selanjutnya. Ia heran pengadilan negeri bisa masuk ke dalam ranah pemilu.

"Karena proses ini nanti akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya, sebagai mantan tim ketua pemerintah menyusun UU, ini kegelisahan saya terbesarnya adalah nanti kan tahapan berikutnya ada sengketa-sengketa administrasi lagi, ada pelanggaran sengketa proses dan kemungkinan ada pelanggaran administrasi," tutur Bahtiar.

ADVERTISEMENT

"Kalau rezim pengadilan negeri kita tarik ke rezim pemilu dan itu akan terus berlangsung pada tahap-tahap berikutnya, bapak ibu bisa bayangkan kira-kira nanti ujungnya proses pemilu seperti apa," sambungnya.

Bahtiar menyebut hal tersebut merupakan pandangan pribadinya, meski demikian secara organisasi pihaknya heran pengadilan negeri bisa mempengaruhi lembaga kepemiluan. Ia khawatir akan ada kasus serupa melalui pengadilan yang lain.

"Secara organisasi minggu lalu sudah sampaikan bahwa kami menghormati ini, tapi nggak pernah kebayang kita kalau rezim pengadilan negeri kita tarik untuk masuk. Dan itu akan terus terjadi bukan soal teman-teman parpol yang nggak lolos ini. Tapi, bisa bayangkan pengadilan negeri ini bisa digunakan untuk tahap-tahap berikutnya sampai nanti mungkin di tahap akhir," ujar Bahtiar.

Ia lantas menyindir perihal kemungkinan pengadilan lain bisa diikutsertakan dalam putusan proses pemilu. Sebagai salah satu mantan tim pembentuk Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu, Bahtiar mengaku heran.

"Jadi kalau ada lembaga baru, Ombudsman bisa juga, pengadilan perikanan bisa juga. Saya kira ini menjadi preseden bagi keputusan. Tetapi, secara kelembagaan kami menghormati bahwa ini adalah proses hukum. Sebagai mantan pembentuk UU 7 2017 terus terang nggak pernah terbayang kita akan ada keputusan seperti ini," imbuhnya.

(dwr/rfs)



Hide Ads