DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 04 Apr 2023 10:16 WIB
Rapat Paripurna DPR (Dwi-detikcom)
Foto: Rapat Paripurna DPR (Dwi-detikcom)
Jakarta -

DPR mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu. DPR mengesahkan Perppu Pemilu menjadi undang-undang.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. Terlihat pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pimpinan DPR RI awalnya meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan kepada anggota dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh fraksi secara bulat dan sepakat menyetujui dan menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan meneruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI," tutur Doli.

"Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Puan kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah Perppu tersebut dapat disetujui sebagai UU oleh anggota dewan. Para anggota dewan menjawab setuju.

"Apakah RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Puan Maharani

"Setuju," ujar peserta rapat.

Tonton juga Video: Anggota DPRD Tebo Lempar Mik Gegara Pj Bupati Tak Hadir Rapat Paripurna

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/haf)



Hide Ads