Ketua KPU Ogah Komentar Sanksi DKPP: Sudah Disidang, Sudah Cukup

Ketua KPU Ogah Komentar Sanksi DKPP: Sudah Disidang, Sudah Cukup

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 21:47 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Foto: Anggi/detikcom
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tidak mau berkomentar lebih terkait putusan tersebut.

"Kalau soal itu (putusan DKPP) saya gak komentar, kalau yang lain saya mau," kata Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Hasyim mengaku enggan untuk menyikapi putusan tersebut lebih jauh. Dia menilai sudah cukup dipersidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak lah, kan saya sudah disidang, sudah cukup," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy'ari.

ADVERTISEMENT

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Senin (3/4).

DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan pertemuan dan perjalanan dengan Hasnaeni yang berstatus sebagai ketua partai sehingga melanggar etik. Namun, DKPP menyatakan tak ada bukti dan saksi terkait aduan pelecehan seksual yang diadukan Hasnaeni.

(amw/maa)



Hide Ads