Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Komisioner KPU RI Idham Holik tidak terbukti atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Sidang putusan dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Memutuskan teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,"kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP, Senin (3/4/2023).
Dalam putusannya, DKPP juga meminta untuk merehabilitasi nama baik para teradu. DKPP menilai para Teradu telah bersikap profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merehabilitasi nama teradu X Idham Holik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan. Merehabilitasi nama teradu satu Meidy Yafeth Tinangon selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sulawesi, dua Salman Saelangi, dan tiga Lanny Anggriany Ointu masing masing anggota KPU Kanupaten Sulawesi Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Selain itu, dalam putusannya DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto sebagai teradu IV dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan sebagai teradu V.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV dan V terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, sebagai teradu VI sampai VIII," lanjutnya.
Simak Video 'Langgar Kode Etik, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.