Dokumen Partai Prima Lengkap, KPU Lanjut Verifikasi Administrasi

Dokumen Partai Prima Lengkap, KPU Lanjut Verifikasi Administrasi

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 29 Mar 2023 10:28 WIB
Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).
Foto: Komisioner KPU Idham Holik (Karin Nur Secha/detikcom).
Jakarta -

KPU menyatakan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 Partai Prima telah lengkap. KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen Partai Prima.

"Kemarin Partai Prima telah menyampaikan kelengkapan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran parpol," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (29/3/2023)

"KPU bersama KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran parpol dari Partai Prima," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham mengatakan verifikasi administrasi membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari. Dia menyebut verifikasi faktual akan dilakukan jika Partai Prima lolos verifikasi administrasi.

"Benar (sudah lengkap), sekitar 5 hari. Nanti langsung ke verifikasi faktual," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPU menargetkan verifikasi ulang terhadap Partai Prima bisa tuntas pada pekan ketiga April 2023. KPU juga menjamin Partai Prima akan memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif jika lolos verifikasi parpol.

"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Dia mengatakan KPU telah mempertimbangkan rentang waktu bagi Prima untuk menyiapkan caleg. Dia menjamin hak Partai Prima akan dipenuhi jika lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," katanya.

Simak Video 'Sederet Memori Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)



Hide Ads