KPU Buka Kembali Akses SIPOL Partai Prima Usai Putusan Bawaslu

KPU Buka Kembali Akses SIPOL Partai Prima Usai Putusan Bawaslu

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 12:02 WIB

Bawaslu sebelumnya menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.


(amw/rfs)



Hide Ads