Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024 terkait Prima!

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024 terkait Prima!

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 20 Mar 2023 18:09 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Foto: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Bagja mengatakan KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima selama 10x24 jam untuk memperbaiki dokumen. Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:

ADVERTISEMENT

1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10Γ—24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

Simak Video: SMRC Ungkap Elektabilitas NasDem Naik Usai Usung Anies, PD Malah Turun

[Gambas:Video 20detik]



(whn/gbr)



Hide Ads