Legislator PDIP Soroti Dasar KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu

Legislator PDIP Soroti Dasar KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 17:41 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Dok. Junimart Girsang)

"Kami bahkan ini tidak pernah tahu bahwa ada gugatan, ada di Bawaslu, ada di PTUN, kami tidak pernah tahu ini Pak. Coba, iya kan, kami hanya tahu kalau KPU, penyelenggara mengajukan anggaran pak, kami nggak pernah tahu ini pak, kita kaget semua Pak," tandasnya.

KPU sudah resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Banding KPU ini terkait perintah PN Jakpus agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU mendatangi PN Jakarta Pusat dengan membawa memori banding pada Jumat (10/3). Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus.

ADVERTISEMENT

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya.


(dwr/rfs)



Hide Ads