Komisi II DPR Rapat dengan Mendagri-Kemenkumham Bahas Perppu Pemilu

Komisi II DPR Rapat dengan Mendagri-Kemenkumham Bahas Perppu Pemilu

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 12:45 WIB
Komisi II DPR rapat kerja soal Perppu Pemilu dengan pemerintah. (Dwi Rahmawati/detikcom).
Foto: Komisi II DPR rapat kerja soal Perppu Pemilu dengan pemerintah. (Dwi Rahmawati/detikcom).
Jakarta -

Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkumham melakukan rapat kerja tentang pembahasan Perppu Pemilu hari ini. Pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Rapat kerja dilaksanakan di Ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, hadir Mendagri Tito Karnavian hingga Staf Ahli Bidang Kemenkumham RI, Mien Usihan Ginting.

"Bapak Ibu sesuai dengan keputusan rapat internal memang Perppu ini sifatnya urgent maka kemudian kami juga sudah meminta kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan mininya nanti setelah kita break, sesudah kita terima RUU Perppu ini dari pemerintah ke Komisi II DPR RI," kata Doli dalam Rapat Kerja, Rabu (15/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat, Mendagri Tito juga memaparkan urgensinya penerbitan Perppu Pemilu itu. Salah satunya terkait pembentukan 4 DOB Baru di Indonesia.

"Ini waktu itu sangat pendek waktunya apalagi Papua Barat ini 8 Desember dengan verifikasi faktual itu harus diumumkan oleh KPU tanggal 14 Desember. Jadi kalau diwajibkan tidak ada yang lolos partai-partai politik," kata Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, berdasarkan hasil kesepakatan rapat kerja dan rapat dengar pendapat 31 Agustus 2022 yang dihadiri Komisi II DPR RI, KPU Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, maka harus dibuat norma pengecualian dalam UU Pemilu, hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat disepakati hal ini diatur dalam Perppu untuk pengecualian 4 daerah ini kepengurusannya," sambungnya.

Menurutnya Perppu diperlukan sebagai pengganti Undang-Undang yang memerlukan proses panjang. Tito menyebut keadaan saat ini mendesak, ditambah dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat pada 8 Desember 2022.

Tito terlihat menyerahkan draf kepada pimpinan Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR RI, Doli, menyambut langsung draf itu.

Simak juga 'Perlawanan KPU Atas Putusan Penundaan Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/gbr)



Hide Ads