Partai NasDem mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. NasDem mendorong KPU tetap melanjutkan tahapan pemilu yang tengah berjalan.
"Kita mendukung langkah KPU ya untuk melakukan banding. KPU harus benar-benar menyiapkan diri dengan argumentasi dan data-data yang dibutuhkan. Jadi kita memberikan dukungannya kepada KPU dalam melakukan langkah-langkah hukum terkait putusan PN Jakpus," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Saan Mustopa kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini mendorong KPU tetap menjalankan proses tahapan pemilu yang telah dimulai sejak tahun lalu. Menurutnya, tahapan pemilu dan upaya proses hukum harus dijalankan KPU secara beriringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil nunggu banding, tentu proses tahapan pemilu ya kita harap KPU melanjutkan dan menyiapkan tahapan-tahapan berikutnya. Jadi paralel. Proses hukum dijalani tapi proses tahapan pemilu juga tetap berjalan," katanya.
Pasalnya, lanjut Saan, putusan PN Jakpus itu masih belum inkrah. Dengan demikian, putusan yang memerintahkan KPU agar tak melanjutkan tahapan pemilu belum bisa dieksekusi.
"Kan gini, ketika masuk banding, putusan PN kan belum inkrah kan, belum punya kekuatan tetap. Selama belum inkrah kan belum bisa dieksekusi putusan tersebut maka proses tahapan ini harus jalan," katanya.
Saat ini KPU sudah resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Banding KPU ini terkait perintah PN Jakpus agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
KPU mendatangi PN Jakarta Pusat dengan membawa memori banding pada Jumat (10/3). Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus.
Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.
"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya.
(fca/rfs)