Partai Prima Siap Hadapi Banding KPU: Kami Mau Ikut Pemilu 2024

Partai Prima Siap Hadapi Banding KPU: Kami Mau Ikut Pemilu 2024

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 10 Mar 2023 16:13 WIB
Waketum Prima Alif Kamal (Foto: Azhar/detikcom)
Foto: Waketum Prima Alif Kamal (tengah) (Foto: Azhar/detikcom)
Jakarta -

Waketum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi mengatakan partainya menghormati upaya banding yang dilakukan KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Alif mengatakan Partai Prima akan menyiapkan diri menghadapi banding KPU.

"Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang juga sudah digariskan UU, kami harus menghargai itu," kata Alif kepada wartawan, Jumat (10/3/2023)

"Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak ataupun diterima oleh majelis pengadilan tinggi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alif mengatakan saat ini pihaknya tengah berdiskusi untuk mencari upaya terbaik agar proses tak berlarut-larut. Alif mengatakan partainya ingin menjadi partai peserta pemilu.

"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut Pemilu 2024," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (10/3/2023), KPU mendatangi PN Jakarta Pusat hari ini dengan membawa memori banding. Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus.

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU juga telah menerima akta permohonan banding itu.

"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya.

Simak juga Video 'KPU Resmi Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024!':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/lir)



Hide Ads