Komisi II DPR hingga KPU Rapat soal Putusan Penundaan Pemilu Rabu Depan

Komisi II DPR hingga KPU Rapat soal Putusan Penundaan Pemilu Rabu Depan

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 10 Mar 2023 11:11 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama perwakilan delapan Fraksi Partai politik DPR RI kembali menegaskan sikap bersama menolak sistem pemilu proporsional tertutup di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/23). Delapan Fraksi Parpol DPR RI kecuali PDIP, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-undang Pemilu No 7/2017 Tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Ahmad Doli Kurnia. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat kerja (raker) dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu pekan depan. Rapat Komisi II DPR ini rencananya sebagai tindak lanjut putusan PN Jakpus untuk menunda pemilu atas gugatan Partai Prima.

"Kita akan buat rapat di awal masa reses (usai). Tanggal 15," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Doli menyebut rapat kerja tersebut akan mengundang Kemendagri, KPU, Bawaslu hingga DKPP. Rapat digelar pada Rabu (15/3) pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya betul (Kemendagri, KPU, Bawaslu) DKPP juga," ujar Doli.

Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

ADVERTISEMENT

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.

KPU Banding

KPU siap mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan menunda pemilu. Banding tersebut akan diajukan pada Jumat (10/3).

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Tehradap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Hasyim mengatakan memori banding telah selesai disiapkan oleh KPU.

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," kata Hasyim dalam sambutannya.

Simak Video 'KPU Akan Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/rfs)



Hide Ads