Yusril Bicara Perlawanan Hukum terhadap Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Yusril Bicara Perlawanan Hukum terhadap Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 16:29 WIB
Jakarta -

Soal polemik putusan penundaan pemilu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan partai politik dapat mengajukan verzet/verset atau perlawanan hukum, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengizinkan eksekusi putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu. Menurutnya, penetapan pelaksanaan putusan tersebut akan berdampak pada partai politik.

Hal itu disampaikan Yusril di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). Awalnya Yusril mewanti-wanti KPU tentang putusan PN Jakpus tersebut bersifat putusan serta merta. Putusan serta merta merupakan putusan yang dapat dilaksanakan meskipun terdapat pengajuan banding dan kasasi.

Dalam putusan perkara perdata yang dilayangkan Partai Prima kepada KPU, majelis hakim meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga menyatakan putusan tersebut, merupakan putusan serta merta yang tertuang dalam amar putusan nomor 6, yang berbunyi 'menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)'. Namun, putusan serta merta dapat dilaksanakan jika Ketua Pengadilan Negeri telah meminta izin eksekusi kepada pengadilan tinggi.

"Kita harus menunggu apa sikap dari pengadilan tinggi terhadap putusan dari PN Jakpus, karena putusan ini adalah putusan serta merta, putusan serta merta artinya putusan yang bisa dilaksanakan, dieksekusi, meskipun ada banding meskipun ada kasasi, tapi untuk pelaksanaannya ketua pengadilan negeri harus meminta persetujuan kepada pengadilan tinggi, apakah eksekusi atau tidak," kata Yusril.

ADVERTISEMENT

Yusril mengatakan jika pengadilan tinggi menolak eksekusi putusan tersebut, maka kondisi akan kembali normal. Namun, sebaliknya, jika pengadilan tinggi memberikan izin, parpol dapat mengajukan verzet ke pengadilan negeri.

"Kalau sekiranya pengadilan tinggi menolak untuk memberikan izin, maka putusan serta merta ini tidak dapat dilaksanakan, artinya segala sesuatunya kembali normal yaitu dan menunggu putusan kasasi dari MA," ujarnya.

"Tapi jika sekiranya pengadilan tinggi mengabulkan, mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka praktis kan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi, ketika penetapan itu dikeluarkan maka pihak ketiga yang berkepentingan yaitu partai-partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu itu berhak untuk melakiakn verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi," sambungnya.

Menurut dia, jika pengadilan tinggi menghendaki putusan PN Jakpus untuk dieksekusi, maka akan berdampak pada parpol peserta Pemilu. Sebab itu, parpol dapat mengajukan verzet.

"Tapi apa yang terjadi sekiranya putusan serta merta ini diizinkan untuk dilaksanakan oleh pengadilan tinggi, dilakukan verzet, verzetnya ditolak, eksekusi dijalankan, artinya pemilu harus ditunda, ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita," ungkap dia.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan sampai saat ini parpol masih dalam posisi mengamati. Dia menyebut PBB akan mengajukan verzet, jika pengadilan tinggi mengizinkan eksekusi putusan PN Jakpus.

"Bisa saja parpol yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan ada berdua (KPU dan Partai Prima) yang ribut, kok kita yang kena dampaknya gitu loh, ini kan putusan perdata biasa, yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa," kata dia.

"Saya kira PBB akan melakukan verzet, sebagai peserta pemilu, dan sebenernya bukan hanya kepentingan PBB nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu," imbuhnya.

Berikut putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

(amw/dnu)



Hide Ads