Yusril: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tolak Putusan PN Jakpus soal Pemilu

Yusril: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tolak Putusan PN Jakpus soal Pemilu

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 13:11 WIB
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.
Foto Yusril Ihza Mahendra: (Dok.detikcom)
Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan langkah KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu telah tepat. Yusril mengatakan besar kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan putusan PN Jakpus.

Hal itu disampaikan Yusril dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). Meski dia optimis putusan tersebut tidak akan dikabulkan, namun, dia berharap hakim tetap bersikap netral dan tidak terpengaruh kritik masyarakat.

"Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan (putusan PN Jakpus), melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat, maupun juga pendapat akademisi secara independen kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini," kata Yusril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pengajuan banding KPU sebelum batas waktu 14 hari dinilai telah tepat. Diketahui, KPU akan mengajukan banding pada Jumat (10/3).

"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding, dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Hanya saja yang patut kita waspadai putusan ini adalah putusan serta merta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," sambungnya.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan menunda pemilu. Banding tersebut akan diajukan besok.

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Tehradap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Hasyim mengatakan memori banding akan diserahkan pada Jumat (10/3). Dia berharap dengan FGD hari ini dapat menambah memori banding tersebut.

Simak juga Video 'Mahfud Md: Pengadilan Negeri Kok Menunda Pemilu, Ini Bahaya':

[Gambas:Video 20detik]




(amw/zap)



Hide Ads