Komisi II DPR: Hakim PN Jakpus Pemutus Pemilu Ditunda Lakukan Pelanggaran

Komisi II DPR: Hakim PN Jakpus Pemutus Pemilu Ditunda Lakukan Pelanggaran

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 04 Mar 2023 09:40 WIB
Sekretaris NasDem Saan Mustopa.
Saan Mustopa (dok: www.fraksinasdem.org)


KPU Banding

KPU pun memastikan akan melawan putusan itu. KPU juga menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 setelah resmi mengajukan banding nanti.

"Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).


(isa/dnu)



Hide Ads