Ini Kantor Partai Prima yang Gugatannya Berujung Putusan Pemilu Ditunda

Ini Kantor Partai Prima yang Gugatannya Berujung Putusan Pemilu Ditunda

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 13:09 WIB
Kantor DPP Partai Prima (Silvia-detikcom)
Foto: Kantor DPP Partai Prima (Silvia-detikcom)
Jakarta -

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berujung putusan meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulangi tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Prima sendiri bermarkas di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Partai Prima memiliki kantor pengurus pusat di Jalan Bacang Nomor C310, RT 007/006, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kantor Partai Prima itu berupa rumah dua lantai berwarna putih.

Tampak ada pagar berwarna cokelat keemasan di depan kantor tersebut. Terlihat juga sebuah plang bertuliskan 'DPP Prima' di depan rumah yang memiliki dua tiang besar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika masuk ke dalam rumah itu, tampak ada beberapa ruangan pengurus. Selain itu, ada foto menggambarkan suasana demonstrasi yang menggantung di dinding dekat ruangan bendahara.

Kantor DPP Partai Prima (Silvia-detikcom)Kantor DPP Partai Prima (Silvia-detikcom)

Partai yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 ini menjadi sorotan usai PN Jakpus membuat putusan atas gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu poin dalam putusan itu berdampak pada penundaan Pemilu.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono pun menjelaskan pihaknya tidak menginginkan Pemilu ditunda. Dia menjelaskan upaya hukum ini sudah dimulai sejak 14 Desember 2022. Saat itu, dia menyebut pihaknya mencoba melaporkan terkait persoalan Pemilu ke PTUN dan Bawaslu tapi ditolak.

Kantor DPP Partai Prima (Silvia-detikcom)Kantor DPP Partai Prima (Silvia-detikcom)

"Jadi setelah KPU mengumumkan peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022, di mana kemudian Prima tidak termasuk di dalam partai peserta Pemilu, kemudian kita melakukan upaya-upaya hukum agar apa yang menjadi hak kami itu dikembalikan. Tetapi karena proses hukum yang kita lakukan di PTUN, di Bawaslu itu kemudian runtuh, dan kita tidak tercantum sebagai peserta pemilu," kata Agus saat konferensi pers di markas Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3).

Pihaknya saat itu sebetulnya hanya mengharapkan agar proses Pemilu dihentikan sementara. Selain itu, dia juga mengakui sempat meminta agar KPU diaudit.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kala Pimpinan Partai Prima Diamankan Petugas Karena Terobos Masuk KPU':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads