Anas Buka-bukaan Usai Bebas
Anas disebut bakal buka-bukaan usai bebas. Anas menilai KPK kala itu tidak sesuci yang dibayangkan.
"Iya beliau akan ada di kita dan beliau akan buka semua sisi yang terjadi sehingga orang paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan," kata Ketum PKN Gede Pasek di gedung ACLC KPK, Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek mengatakan Anas akan mengungkap soal sejarah hitam KPK. Dia lantas menyinggung KPK yang tidak independen saat itu.
"Akan dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu. Itu kan sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan, itu kan sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain," ujar Pasek.
"Contoh begini putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus, kemudian Hambalang dikembangkan terus akhirnya Kalimantan Timur tidak terbukti juga di putusan pidana korupsi," lanjut Pasek.
Di sisi lain, Pasek menilai KPK saat ini sudah jauh lebih terukur. Penyidik tidak sekadar menargetkan orang, tapi juga benar-benar mendapatkan alat bukti yang cukup. PKN mendukung kegiatan KPK dalam memberantas dan mencegah perbuatan tindak pidana korupsi saat ini.
"Sekarang jauh lebih terukur yang dilakukan orang tidak sekadar di target, tetapi betul-betul alat bukti dulu. Dan cara pendekatannya pun, penangkapannya betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beli support ya. Memang kelihatannya tidak bingar-bingar, tapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum," ujar Pasek.
Demokrat enggan berkomentar jauh soal Anas yang bakal buka-bukaan tersebut.
"Kami tak ingin mengomentari lebih jauh. Karena ini peristiwa hukum maka semestinya saluran dan pilihan caranya pun mesti yang relevan," kata Deputi Bapilu Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Kamhar menilai masyarakat sudah cerdas untuk menyikapi suatu peristiwa. Terlebih jika dikaitkan dengan bentuk politisasi.
"Namun jika dibiarkan untuk politik atau sebagai bentuk politisasi peristiwa hukum, kami yakin rakyat semakin cerdas," ujarnya.
(eva/maa)