Pemilu 2024 Bulan Apa? Cek Jadwal dan Tahapannya

Pemilu 2024 Bulan Apa? Cek Jadwal dan Tahapannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 13:47 WIB
Pemilu 2024 bulan apa? Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Berdasarkan waktu pelaksanaannya, Pemilu kembali diadakan pada tahun 2024.
Ilustrasi Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pemilu 2024 bulan apa? Pemilu adalah agenda resmi kenegaraan yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Berdasarkan waktu pelaksanaannya, Pemilu kembali diadakan pada tahun 2024.

Sejumlah persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyambut Pemilu 2024. Berikut ini pengertian, jadwal, dan tahapan Pemilu 2024.

Pengertian Pemilu

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilu 2024 bulan apa? Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Berdasarkan waktu pelaksanaannya, Pemilu kembali diadakan pada tahun 2024.Pemilu 2024 bulan apa? Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Berdasarkan waktu pelaksanaannya, Pemilu kembali diadakan pada tahun 2024. (Foto: Rachman_Foto)

Pemilu 2024 Bulan Apa?

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh KPU, Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan Februari 2024. KPU menetapkan Pemilu 2024 serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Jadwal Pemilu 2024

Masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 75 hari. Dilansir situs resmi KPU, berikut adalah jadwal Pemilu 2024.

  • Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
  • Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
  • Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
  • Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
  • Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Jadwal Pemilihan Capres 2024 Jika Ada 2 Putaran

Pemilu 2024 bulan apa? Pelaksanaan Pemilu 2024 jatuh pada bulan Februari 2024. Selain itu, KPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran.

Putaran kedua dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022. Berikut jadwal Pilpres 2024 jika ada putaran kedua.

  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(kny/imk)



Hide Ads