Apa saja perbedaan Pileg, Pilpres dan Pilkada? Baik Pileg, Pilpres dan Pilkada merupakan bagian dari kegiatan pemilihan kegiatan masyarakat untuk memilih wakil rakyat untuk menduduki kursi pemerintahan, meliputi di tingkat nasional hingga tingkat daerah.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa bedanya Pileg, Pilpres dan Pilkada, simak penjelasan selengkapnya berikut ini
Apa itu Pileg, Pilpres dan Pilkada?
Apa yang dimaksud dengan Pileg, Pilpres dan Pilkada? Istilah Pileg, Pilpres dan Pilkada merupakan akronim. Berikut ini penjelasan pengertian Pileg, Pilpres dan Pilkada:
- Pileg singkatan dari Pemilihan Umum atau Pemilu Legislatif. Pileg dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Pilpres singkatan dari Pemilihan Umum atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pilkada singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Perbedaan Pileg, Pilpres dan Pilkada
Perbedaan Pileg, Pilpres dan Pilkada dapat dipahami melalui pengertian, aturan dan sistem pelaksanaannya. Untuk Pileg dan Pilpres biasa dilaksanakan secara serentak dan disebut juga dengan Pemilu (Pemilihan Umum). Sementara Pilkada biasa juga disebut Pemilihan atau Pemilukada.
- Pileg adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Pilpres adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
![]() |
Aturan tentang Pileg, Pilpres dan Pilkada
Perbedaan Pileg, Pilpres dan Pilkada juga terdapat pada aturan atau regulasi yang mengatur pelaksanaan atau penyelenggaraannya masing-masing. Berikut ini penjelasannya:
- Aturan tentang Pileg adalah UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang kemudian dimuat dalam UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
- Aturan tentang Pilpres adalah UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang selanjutnya dimuat dalam UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
- Aturan tentang Pilkada adalah UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PerPPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Sistem Pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada
Perbedaan Pileg, Pilpres dan Pilkada selanjutnya dapat dipahami melalui sistem pelaksanaan atau penyelenggaraannya. Berikut ini penjelasannya:
Sistem penyelenggaraan Pemilu (Pileg dan Pilpres) di Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan lima asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau disingkat Luber Jurdil. Hal ini termuat dalam Pasal 2 UU Pemilu.
Pemilu diselenggarakan oleh:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Sistem penyelenggaraan Pilkada di Indonesia bahwa peserta pilkada yakni pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pilkada diselenggarakan oleh:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
- Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Simak juga 'Prediksi 3 Parpol Kuat di Pileg 2024 Versi LSI Denny JA: PDIP-Golkar-Gerindra':