Bendera-Nomor Urut Parpol Boleh Dipasang, Tapi Hanya di Acara Internal

Bendera-Nomor Urut Parpol Boleh Dipasang, Tapi Hanya di Acara Internal

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 18:21 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Gedung PBNU
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung PBNU (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan soal aturan sosialisasi sebelum masa kampanye. Hasyim menekankan pemasangan bendera dan nomor urut hanya boleh untuk internal partai.

Hasyim mulanya menjelaskan sosialisasi yang bisa dilakukan sebelum masa kampanye tiba. Hal tersebut dikarenakan ada nomor urut dan partai baru yang bakal berkontestasi di Pemilu mendatang.

"Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu dapat melakukan sosialisasi. Dan kalau kemudian ditanya, apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di PKPU 33/2018 yang mengatur tentang kampanye," kata Hasyim kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim menyertakan Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018. Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, termasuk pemasangan bendera dan pertemuan terbatas.

"Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik. Jadi penekanannya adalah dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," tutur Hasyim.

ADVERTISEMENT

"Dengan metode: Satu, pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Kedua, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan," imbuh Hasyim.

Menurut Hasyim ada perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye. Yakni kampanye berwujud ajakan memilih, sementara sosialisasi wujudnya edukasi.

Hasyim menuturkan pelaku yang melakukan kampanye, berbalut kegiatan sosialisasi, sebelumnya waktunya dapat dikenai unsur pidana.

"Kalau kampanye kan ada ajakan memilih, kalau sosialisasi kan deskriptif ya. Kalau ada kegiatan pendidikan politik atau sosialisasi masuk unsur kampanye, maka pelaku-pelakunya (kena) pidana," terang dia.

"Di mana diatur Pasal 492 UUD Nomor 7 (tahun) 2017 tentang Pemilu. Bahwa setiap orang, setiap yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU, itu dipidana ancaman kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah," pungkas Hasyim.

(dwr/aud)



Hide Ads