Cara Daftar Panitia Pemilu 2024, Simak Syarat dan Informasi Lengkapnya

Cara Daftar Panitia Pemilu 2024, Simak Syarat dan Informasi Lengkapnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 11:17 WIB
Bagaimana cara daftar panitia Pemilu 2024? Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dirilis oleh KPU.
Situs SIAKBA (Foto: Situs SIAKBA)
Jakarta -

Bagaimana cara daftar panitia Pemilu 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis informasi pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pendaftaran panitia Pemilu 2024 dilakukan secara online. Apa saja persyaratannya? Berikut penjelasan selengkapnya.

Cara Daftar Panitia Pemilu 2024

Pendaftar Panitia Pemilu 2024 dapat mengakses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Selain itu, pendaftar juga bisa datang langsung ke Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut cara-cara mendaftar Panitia Pemilu 2024.

  • Buka situs SIAKBA di sini
  • Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
  • Lalu, aktivasi akun SIAKBA melalui email yang telah dimasukkan
  • Lakukan login dan klik Menu 'Daftar'
  • Pilih posisi 'Badan Achoc', lalu pilih jenis seleksi PPS/PPK
  • Isi biodata dan riwayat hidup
  • Upload berkas persyaratan
  • Kirim dan tunggu hasil verifikasi.

ADVERTISEMENT
Bagaimana cara daftar panitia Pemilu 2024? Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dirilis oleh KPU.Bagaimana cara daftar panitia Pemilu 2024? Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dirilis oleh KPU. (Foto: Situs SIAKBA)

Syarat Daftar Panitia Pemilu 2024

Dikutip dari Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai panitia Pemilu 2024. Cek di bawah ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
    Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Pas Foto Berwarna 4x6.

Demikian informasi cara daftar panitia Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Lihat juga Video 'Mahfud-Menaker Bicara soal Sistem Pemilu, Pilih Terbuka atau Tertutup?':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/idn)



Hide Ads