Apa arti luber jurdil dalam Pemilu? Istilah luber jurdil sering kali disebut dalam pembahasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Luber jurdil adalah asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Terkait asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atau yang biasa disebut dengan UU Pemilu.
Lantas apa penjelasan arti luber jurdil dalam asas Pemilu di Indonesia itu? Apa tujuan dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.
Arti Luber Jurdil dalam Asas Pemilu di Indonesia
Apa itu luber jurdil? Luber jurdil adalah asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang bunyinya sebagai berikut:
"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil." bunyi Pasal 2 UU Pemilu.
Berikut ini penjelasan arti luber jurdil dalam Pemilu di Indonesia:
- Langsung
Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun. - Umum
Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial. - Bebas
Rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun. - Rahasia
Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan diberitahu oleh pihak manapun. - Jujur
Setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur. - Adil
Setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
![]() |
Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
Berdasarkan asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yaitu luber jurdil, dalam Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip dan tujuan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemilu. Berikut ini penjelasannya:
Daftar 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yaitu:
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Berkepastian hukum
- Tertib
- Terbuka
- Proporsional
- Profesional
- Akuntabel
- Efektif
- Efisien.
Sementara tujuan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
- Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas
- Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
- Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengarahan pemilu
- Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Demikian penjelasan tentang arti luber jurdil dalam Pemilu yang merupakan asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Luber jurdil singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(wia/imk)