Tanda Tanya 'Apakah Lebih Efisien' dari Jokowi soal Usul Gubernur Dihapus

Tanda Tanya 'Apakah Lebih Efisien' dari Jokowi soal Usul Gubernur Dihapus

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 09:01 WIB
Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Muncul usulan gubernur dihapus dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin karena fungsi jabatan tersebut dinilai tak efektif. Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru bertanya balik, apakah tanpa jabatan gubernur akan efisien.

Cak Imin mengusulkan dua tahapan mengyakut jabatan gubernur dihapus. Pertama ditiadakan pemilihan gubernur atau pilgub, lalu tahapan kedua ditiadakan institusi gubernur.

"Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di kabupaten/kota," kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur," imbuh dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sama-sama menjajal menembak di Jakabaring Shooting Range, Palembang.Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sama-sama menjajal menembak di Jakabaring Shooting Range, Palembang. (Andhika Prasetia/detikcom)

Cak Imin mengatakan anggaran untuk gubernur besar. Namun, menurutnya, fungsi gubernur tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan.

ADVERTISEMENT

"Iya itu nanti (diusulkan ke pemerintah) tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat," jelasnya.

Cak Imin juga mengaku bakal membicarakan usulan itu dengan para ahli. "Iya kita lagi mematangkan ini dengan para ahli ya. Tapi kita yakin itu akan kita perjuangkan," jelasnya.

Perlu Kajian Mendalam

Presiden Jokowi ikut menanggapi usulan Cak Imin agar jabatan gubernur dihapus. Jokowi tak mempermasalahkan usulan tersebut. Tapi, menurutnya, semuanya perlu kajian yang mendalam.

"Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita... kalau usulan itu, ini negara demokrasi, ya boleh boleh saja, namanya usulan," kata Jokowi di Bali, Kamis (2/2).

Jokowi mengatakan usulan tersebut perlu dikaji dan dikalkulasi. Kajian itu mengenai apakah penghapusan gubernur itu membuat birokrasi Indonesia menjadi lebih efektif atau justru rentang kontrol di daerah menjadi lebih jauh.

"Tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh. Dari pusat langsung ke misalnya bupati/wali kota juga terlalu jauh. Span of control-nya yang harus dihitung. Semua harus dihitung," papar dia.

Simak video 'Jokowi Sebut Usul Jabatan Gubernur Dihapus Perlu Kajian, Ini Kata PKB':

[Gambas:Video 20detik]



Lelahnya Pilkada

Cak Imin kemudian merepsons soal perlu kajian mendalam, dia mengatakan bahwa kewenangan dan program dari gubernur tidak sebanding dengan lelahnya penyelenggaraan pilkada langsung.

"Saya setuju harus dikaji secara mendalam, bahwa jabatan gubernur dengan pilkada langsung sangat tidak efektif. Karena kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung," kata Cak Imin kepada wartawan di Hotel Novotel, Jakarta Pusat, Kamis (2/2).

Ia mengatakan pemilihan gubernur secara langsung tidak sebanding dengan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Menurutnya, yang justru bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati.

Jokowi makan siang bareng para gubernur (dok. Biro Pers Setpres)Jokowi makan siang bareng sejumlah gubernur. (dok. Biro Pers Setpres)

"Tidak sebanding dengan lelahnya pilkada secara langsung baik itu zona kompetisi pilkada langsung maupun praktik-praktik pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat. Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati," ungkapnya.

Cak Imin berpendapat agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan DPRD. Dia juga mengatakan agar tugas gubernur diserahkan kepada kementerian.

"Karena itu, kalau gubernur masih ada, lebih baik dipilih di level pemerintah pusat dan DPRD. Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," ujarnya.

"Kedua ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin tidak diperlukan," pungkasnya.

Pilgub 2024 Tetap Ada

Penyelenggara pemilihan umum, KPU juga turut bicara menyangkut usulan Cak Imin. KPU menegaskan Pilgub 2024 tetap akan digelar, lantaran sampai saat ini UU tentang pilkada masih berlaku.

"Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku, jadi pemilihan atau pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (2/2).

Idham menuturkan sampai saat ini UU tentang pilkada masih menjadi rujukan KPU. Oleh sebab itu, menurutnya usulan untuk menghapus pemilihan gubernur dapat dilakukan jika aturan yang berlaku saat ini mengalami perubahan.

"UU tentang pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku, dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan pemilihan atau pilkada, termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan pemilihan atau pilkada," ujar dia.

(rfs/rfs)



Hide Ads