PPL Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

PPL Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 12:45 WIB
Apa itu PPL Pemilu? PPL Pemilu termasuk dalam Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Unsur Panwaslu bertugas untuk mengawasi jalannya kegiatan Pemilu.
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Karin/detikcom)
Jakarta -

Apa itu PPL Pemilu? PPL Pemilu termasuk dalam Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Unsur Panwaslu bertugas untuk mengawasi jalannya kegiatan Pemilu.

PPL juga bertanggung jawab dalam pengawasan Pemilu. Berikut ini adalah serba-serbi PPL Pemilu, mulai dari arti singkatan, tugas, wewenang, dan kewajiban.

Pengertian PPL Pemilu

Dikutip dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015, arti singkatan PPL adalah Pengawas Pemilu Lapangan. PPL adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan dan bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau sebutan lain/kelurahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPL berjumlah 1 (satu) orang di setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. PPL juga bisa disebut sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.

ADVERTISEMENT
Apa itu PPL Pemilu? PPL Pemilu termasuk dalam Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Unsur Panwaslu bertugas untuk mengawasi jalannya kegiatan Pemilu.Apa itu PPL Pemilu? PPL Pemilu termasuk dalam Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Unsur Panwaslu bertugas untuk mengawasi jalannya kegiatan Pemilu. (Foto: Istimewa)

Tugas dan Wewenang PPL Pemilu

Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 menyebutkan poin-poin tugas dan wewenang PPL Pemilu. Berikut ulasannya.

  • Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan yang meliputi:
    1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar
    pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
    2. pelaksanaan kampanye
    3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya
    4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
    5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
    6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
    7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK
    8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  • Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu
  • Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada instansi yang berwenang
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti
  • Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak
    pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Kewajiban PPL Pemilu

PPL juga memiliki sejumlah kewajiban dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut poin-poinnya yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015

  • Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
  • Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu ditingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan
  • Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
(kny/imk)



Hide Ads